Calon Pendamping LPMUKP Akses Aplikasi Fintag

FINTAG, Jakarta – Sabtu, 28 Juli 2018 kemarin, Fintag berkesempatan untuk mengisi acara Workshop Pendampingan Usaha Lembaga Permodalan Usaha Kelautan dan Perikanan di Hotel Rivoli, Senen, Jakarta Pusat. Acara yang diselenggarakan sejak tanggal 24 hingga 29 Juli 2018 ini dihadiri oleh 50 orang Calon Pendamping Usaha dari seluruh Indonesia.

Fintag sendiri membawakan dua materi yang erat kaitannya dengan Peran Tenaga Pendamping LPMUKP di era teknologi informasi (financial technology) saat ini. Sesi pertama bertemakan “Pengenalan Dan Perkembangan Industri Fintech Di Indonesia” dibawakan oleh Founder & CEO Fintag, Tumbur Pardede. Tumbur membagikan ilmu dan pemahaman kepada para calon Pendamping diantaranya mengenai peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang dapat menjaga dan melindungi bidang jasa keuangan termasuk industri fintech, sejarah hadirnya fintech di tanah air hingga potensi kelautan dan perikanan di Indonesia.

CEO Fintag Tumbur Pardede pembicara di Workshop LPMUKP
Founder & CEO Fintag Tumbur Pardede pembicara di Workshop Pendampingan Usaha LPMUKP

Di Sesi ke-2, Business Support dan IT Fintag membawakan materi “Fintag Sebagai Platform Bagi Agen/ Pendamping”. Tak hanya menjelaskan seperti apa manfaat, cara kerja juga keuntungan aplikasi Fintag untuk Tenaga Pendamping, beberapa calon Pendamping Usaha yang terpilih dari penilaian kuisioner mendapatkan kesempatan untuk mengakses aplikasi Fintag. Lima orang Calon Pendamping Usaha yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, Bali dan NTT melakukan registrasi sebagai Agen/ Pendamping ke aplikasi Fintag. Mulai dari mengisi data email, username, password, mengisi data pribadi, data KTP hingga mengupload dokumen sertifikasi agen/ Tenaga Pendamping.

Dibantu IT & Business Support Fintag, beberapa calon Pendamping LPMUKP registrasi sebagai agen di aplikasi Fintag

Secara umum pelatihan ini memiliki tujuan mempersiapkan calon Tenaga Pendamping untuk dapat membantu Koperasi dan LKM sektor Kelautan dan Perikanan dalam proses peminjaman modal usaha dari LPMUKP.

 

Share this post