PENTING! Ini ciri-ciri perbedaan Financial Technology (Fintech) Lending dan Pinjaman online (Pinjol) ilegal
JAKARTA – Bagi mereka yang sudah melek keuangan, maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih gencar saat ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalam hal ini masih banyak mereka yang terjebak dengan iming-iming awal yang manis sehingga mudah percaya dan tergiur tanpa melakukan pencarian informasi yang valid. Efek dari penggunaan aplikasi ilegal tersebut banyak yang mengalami kesulitan saat akan membayar, tidak memiliki solusi saat adanya keluhan dan menerima perlakuan tak etis, bahkan hingga teror saat ditagih pinjol ilegal.
Regulasi untuk Financial Technology (fintech) Lending yang memiliki fungsi sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), secara tegas diawasi oleh OJK melalui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022.
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri perbedaan Financial Technology (fintech) Lending dan pinjaman online ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Perusahaan Financial Technology (fintech) Lending yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar/ berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Financial Technology (fintech) Lending tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi;
- Pemberian dana akan diseleksi terlebih dahulu;
- Bunga atau seluruh biaya transparan;
- Penerima Dana yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center (FDC) sehingga Penerima Dana tidak dapat lagi meminjam dana ke platform fintech yang lain;
- Mempunyai layanan pengaduan yang jelas pada halaman website dan aplikasi;
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas;
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai Penerima Dana; dan
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Sementara itu, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Cara Cek Legalitas Pinjaman Online
Cara mudah mengetahui legalitas penyelenggara tentu bisa dilakukan dengan mengecek di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu:
1. Melalui website OJK
Kunjungi website resmi OJK IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) dengan langkah-langkah seperti berikut:
- Kunjungi situs web resmi OJK IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) di https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/Default.aspx
- Pilih menu “Fintech” di sebelah kanan bawah.
- Anda akan menemukan daftar lengkap penyelenggara Financial Technology (fintech) Lending yang terdaftar/ berizin dan diawasi OJK.
- Periksa apakah nama penyelenggara yang ingin Anda gunakan ada dalam daftar tersebut atau tidak.
Jika tidak ditemukan dalam daftar, maka kemungkinan besar merupakan pinjaman online ilegal dan sebaiknya Masyarakat tidak menggunakan aplikasi tersebut untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan.
Dalam hal informasi tersebut, OJK secara berkala memperbarui daftar penyelenggara Financial Technology (fintech) Lending di situs resminya, jadi pastikan Anda selalu mengecek informasi terbaru agar tidak salah dalam menggunakan aplikasi akses layanan keuangan.
2. Melalui e-mail atau telepon 157
Jelaskan secara singkat nama Lembaga/ penyelenggara yang ingin Anda periksa legalitasnya. Sertakan informasi produk dan layanan yang ditawarkan. Anda juga dapat mengecek apakah penyelenggara tersebut yang dipilih termasuk dalam daftar legal atau tidak melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui nomor kontak resmi OJK di 157.
3. Melalui WhatsApp
Pihak OJK pun menyediakan layanan chatbot WhatsApp untuk memudahkan masyarakat mencari tahu penyelenggara Financial Technology (fintech) Lending yang terdaftar. Berikut langkah-langkahnya:
- Simpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157.
- Buka aplikasi WhatsApp, pilih kontak OJK.
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya, lalu kirim pesan.
- Sistem akan menelusuri data dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Sebelum mengajukan pinjaman, selalu pastikan legalitasnya dan jangan terbuai dengan penawaran pinjaman yang terlalu mudah atau bunga rendah.
Perlu diketahui bahwa setiap pinjaman yang Anda ajukan akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Layanan Informasi FINTAG :
Email : cs@fintag.id
Telepon : 021-2708-2000/5000
Live Chat : https://fintag.id