Ini Nama-Nama 102 Fintech Lending Resmi Kantongi Izin OJK
JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin sebanyak 102 perusahaan per 09 Maret 2023. OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. Direktur utama PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG), Bapak Andrey Jayanto memberi pesan saat melakukan sosialisasi...