WASPADA TERHADAP PENIPUAN SECARA ONLINE!

Tahun 2025 ini masih maraknya modus penipuan secara online dengan memanfaatkan segala cara termasuk kemajuan teknologi yang semakin canggih dengan melihat celah keamanan digital yang mungkin masih kurang dalam mencegah aksi tersebut. Banyak Masyarakat Indonesia yang menjadi korban sehingga menyebabkan kerugian, untuk mengantisipasi akan hal ini penting bagi kita dengan meningkatkan kewaspadaan mengambil langkah yang tepat sehingga dapat mengenali cara penipuan online yang sering terjadi dan tidak mudah menjadi sasaran tindak kejahatan siber/ online.

Tindak kejahatan yang dilakukan para pelaku juga melakukan aksinya secara random dengan cara memperdaya masyarakat melalui perangkat selular dengan melakukan telepon secara langsung, menyebarkan link penawaran melalui pesan SMS, Aplikasi Whatsapp maupun email dengan kata-kata yang menggiurkan sehingga Masyarakat tergiring untuk membuka website atau sosial media palsu. Para pelaku pun telah menyematkan logo-logo dari regulator maupun asosiasi sehingga seolah bahwa website/ aplikasi tersebut resmi dengan tujuan untuk memperdaya masyarakat kemudian memberikan data pribadi yang sensitive baik itu berupa data pribadi (KTP), nomor rekening, One Time Password (OTP) serta data-data lainnya yang dapat menguntungkan pelaku tersebut.

Karena masih maraknya kejadian tersebut, sebagai informasi PT Fintegra Homido Indonesia dengan merek Aplikasi bernama FINTAG tidak pernah memberikan penawaran kredit baik melalui perangkat selular pribadi tanpa seizin Pemilik, SMS, Aplikasi Whatapp maupun sosial media serta Tidak pernah meminta Masyarakat untuk melakukan transfer terlebih dahulu sebelum pencairan. FINTAG memiliki aplikasi RESMI yang saat ini hanya dapat diakses melalui Website www.fintag.id dan belum tersedia pada layanan goolge play store maupun app store. Mohon untuk tidak men-download melalui link aplikasi mencurigakan, yang dikirimkan melalui pesan whatsapp, sms atau email yang mengatasnamakan FINTAG.

Dengan mendukung upaya penuh dalam pemberantasan penipuan secara online FINTAG secara aktif bekerja sama dengan pihak yang berwenang untuk terus menindak dan melaporkan semua aksi-aksi yang mencurigakan dan merugikan Perusahaan serta Masyarakat yang terkena dampak akibat pelaku tersebut.

Jika Anda merasa telah mendapatkan email atau pesan mencurigakan melalui sosial media sejenis yang mengatasnamakan FINTAG, mohon untuk tidak menanggapinya dan tidak melakukan klik pada link apa pun serta dapat melakukan pemblokiran secara langsung terhadap nomor tersebut. Untuk mendapatkan referensi informasi yang jelas silahkan dapat mengunjungi website resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada www.ojk.go.id terkait FINTAG dan dapat mengunjungi langsung website resmi FINTAG untuk mencari tahu cara memverifikasi keaslian sarana komunikasi resmi kami agar meminimalisir risiko kerugian yang dapat timbul kedepannya, seperti:

  • Cek URL website www.fintag.id
  • Follow akun media sosial resmi FINTAG
  • Layanan pengaduan (Email: cs@fintag.id, Telp: 021-2708-2000, Live chat)

Share this post