Waspada Pinjol Ilegal, Ini Perbedaan Pinjol Dengan Fintech Pendanaan Bersama (Peer to Peer Lending)

Perkembangan financial technology (fintech), atau layanan jasa keuangan berbasis teknologi, setiap harinya bertumbuh kearah yang semakin baik. Selain menjadi familiar di masyarakat, platform fintech juga semakin banyak dengan berbagai pilihan layanan keuangan dan berbagai manfaatnya.

Namun, dikarenakan banyaknya platform penyedia layanan financial technology, masyarakat kemudian menyamaratakan semua dengan istilah pinjaman online (pinjol). Banyak orang rancu memahami antara pinjol dengan financial technology (fintech), khususnya fintech pendanaan bersama. Mereka menganggap kedua jenis produk teknologi ini sama, padahal keduanya memiliki beberapa perbedaan yang cukup mendasar.

Berikut ini adalah perbedaan antara Pinjaman Online dengan Pendanaan Bersama (fintech P2P Lending):

Note:

Itulah beberapa perbedaan mendasar antara pinjol dengan fintech, jadi sahabat fintech jangan sampai terjebak dengan aplikasi pinjaman online yang ilegal dengan iming-iming yang mudah dan menggiurkan. Sahabat fintech dapat mengecek Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 20 Januari 2023 pada https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Berizin-di-OJK-per-20-Januari-2023.aspx dan https://afpi.or.id/

Share this post