Klarifikasi Nama Perusahaan Dicatut Fintech Lending Ilegal

PT. Fintegra Homido Indonesia merupakan perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan fintech P2P lending dengan nama FINTAG mengklarifikasi mengenai adanya pencatutan nama FINTAG pada aplikasi berbasis Android di Google Play Store.

Satgas Waspada Investasi telah memblokir 508 platform pinjaman online ilegal. Dalam dua minggu atau hingga 16 Maret 2020, terdapat 388 platform baru yang teridentifikasi sebagai Fintech ilegal dan ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dari temuan baru, aplikasi dengan nama FINTAG yang diunggah sejak tanggal 10 Februari 2020 oleh Vivianblum, ikut diblokir. Mengingat hingga saat ini FINTAG merupakan platform berbasis web, sehingga jelas bahwa aplikasi tersebut bukan milik FINTAG, melainkan milik oknum yang membuat platform mengatasnamakan FINTAG guna mengelabui masyarakat untuk mencari keuntungan pribadi.

Hal itu tentu mencemarkan nama baik perusahaan FINTAG sebagai fintech P2P lending yang telah berizin dan diawasi oleh OJK. “Kami tegaskan bahwa aplikasi ‘FINTAG’ yang ada dalam daftar fintech lending ilegal Satgas Waspada Investasi bukan milik kami,” ujar Andrey Jayanto sebagai CEO dari PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG).

FINTAG menghimbau kepada masyarakat yang ingin menggunakan jasa fintech lending untuk mengecek ulang keaslian aplikasi seperti logo dan nama perusahaan. Warga diminta berhati-hati dan memeriksa status terdaftar perusahaan, agar tidak terjebak tawaran pinjaman online ilegal.

OJK menghimbau masyarakat memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar fintech P2P lending terlebih dahulu. Masyarakat bisa menghubungi kontak-kontak terkait yaitu contact center OJK di 157, WhatsApp 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech P2P lending resmi yang telah terdaftar dan berizin, serta daftar perusahaan investasi ilegal di situs web OJK.

Share this post