Pencatutan Nama Perusahaan dan Penipuan Pinjaman Online

Jakarta – Dengan adanya modus penipuan yang sedang marak terjadi di Industri Financial Technology dengan salah satunya mengatasnamakan PT Fintegra Homido Indonesia dengan platform bermerek FINTAG yang beredar melalui Google Playstore maupun penawaran pinjaman melalui media telepon dan media komunikasi lainnya seperti aplikasi WhatsApp dengan memberikan File APK Palsu yang dapat diunduh dan meninstall aplikasi tersebut.

Direktur Utama PT Fintegra Homido Indonesia (Platform FINTAG) Andrey Jayanto menjelaskan kembali bahwa FINTAG adalah Platform layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang notabennya mempertemukan Peminjam yang merupakan Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan Pemberi Pinjaman. Beliau juga menyampaikan jika masyarakat Pelaku usaha ingin mengakses aplikasi FINTAG dapat langsung kunjungi di Website Resmi FINTAG yaitu www.fintag.id untuk mendapatkan informasi terkini dan mengakses seluruh layanannya. Aplikasi FINTAG saat ini masih belum tersedia untuk Android maupun IOS. Beliau juga memberikan himbauan kepada masyarakat maupun lembaga/instansi diharapkan untuk berhati-hati dan tetap waspada agar tidak terperdaya oleh segala bentuk penipuan.

Berikut beberapa modus penipuan yang terjadi:

  1. Penawaran pinjaman dengan nominal yang cukup besar, bunga kecil serta melakukan transfer/deposit terlebih dahulu sebesar 10% dari nominal pinjaman yang ditawarkan.
  2. Memberikan informasi palsu terkait ID karyawan dan Foto Karyawan.
  3. Memberikan informasi palsu dengan mengunggah foto disertai nomor telepon yang tercantum aplikasi WhatsApp di google.
  4. Permintaan data/informasi seperti data pribadi, nomor rekening bank, dan spesimen tandatangan serta mengambil akses ke galeri foto maupun kontak telepon. Data seperti foto tersebut nantinya akan digunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan di design seolah-olah merupakan karyawan resmi.

Sehubungan dengan hal tersebut dapat kami informasikan:

  1. Hal tersebut adalah tidak benar dan merupakan tindakan penipuan dan penyalahgunaan nama PT Fintegra Homido Indonesia dengan platform bermerek FINTAG oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan dan kepentingan pribadinya.
  2. PT Fintegra Homido Indonesia (Platform FINTAG) telah melaporkan oknum dan aplikasi palsu dan pencatutan nama tersebut kepada pihak yang berwenang.
  3. FINTAG terus melakukan upaya-upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan atau memilih platform pendanaan yang telah memiliki izin secara resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tentunya para platform mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh regulator maupun asosiasi fintech pendanaan.
  4. Untuk menghindari risiko atas hal-hal yang tidak diinginkan, apabila diperlukan kepada masyarakat yang mendapat penawaran tersebut, FINTAG juga menyediakan layanan pengaduan/ Customer service yang dapat diakses melalui:
  • Website Resmi : www.fintag.id
  • Email : cs@fintag.id
  • Telepon : (021) 2708 5000/2000
  • Live Chat yang berada di website

Adapun informasi email lainnya yang melayani pelaporan jika mendapat tindak Penipuan data dan lainnya melalui seperti dibawah ini : Segera lapor ke 3 kanal utama, yaitu lapor.go.id, Patroli Siber: info@cyber.polri.go.id, atau Kominfo lewat aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp Kominfo 08119224545 serta Satgas Waspada Investigasi di waspadainvestasi@ojk.go.id.

Share this post