Perbedaan P2P Lending dan Crowdfunding
Sahabat FINTAG mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah P2P Lending dan Crowdfunding.
P2P Lending dan Crowdfunding sering sekali kita baca atau dengar belakangan ini. Dengan menjamurnya kehadiran Fintech di Indonesia, P2P Lending dan Crowdfunding pun semakin dikenal di tengah masyarakat.
Untuk mengembangkan usaha, pebisnis atau pelaku usaha pasti butuh modal usaha. Di era digital ini banyak fintech yang menawrkan pinjaman modal usaha. Pada umumnya penyelenggara fintech memiliki dua mekanisme / sistem pembiayaan yakni P2P Lending dan Crowdfunding. Agar berjalan mulus mendapatkan modal usaha, coba cek dulu secara seksama perbedaaan 2 mekanisme pembiayaan ini.
Sebenarnya apa sih arti P2P Lending dan Crowdfunding ini?
- P2P Lending
Peer-to-Peer (P2P) merupakan suatu sistem (platform) yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam. Dalam P2P, uang yang dipinjam juga dikenakan sejumlah bunga saat pengembaliannya. Kegiatan P2P Lending dilakukan secara online. Pemberi pinjaman dan peminjam tidak bertemu satu sama lain. Di samping itu, peminjam bisa mendapatkan pinjaman tanpa perlu menjaminkan apa pun (tanpa agunan). Setelah pinjaman disetujui, peminjam akan terikat perjanjian mengenai kewajiban kepada pemberi pinjaman.
- Crowdfunding
Berbeda dengan sistem peminjaman lainnya, dalam crowdfunding atau urun dana, peminjam justru mendapatkan sejumlah dana dalam bentuk donasi. Mirip-mirip dengan P2P, crowdfunding melibatkan tiga pihak: pemilik project / peminjam, pemberi dana, dan penyedia platform.
Pencari dana hanya perlu menceritakan ide bisnis dan berbagai peluang bisnis tersebut kedepannya. Jika ada yang tertarik, pemberi dana akan beramai-ramai atau patungan memberikan dana bagi jalannya bisnis. Di sisi lain, crowdfunding juga dimanfaatkan sebagai aksi penggalangan dana untuk tujuan sosial.
Jadi, dalam Crowdfunding, pencari dana setidaknya harus sebaik mungkin menyampaikan cerita mengenai bisnis / project yang dijalankan. Agar menarik pemberi dana memberikan donasi.
Sekarang, dimana letak perbedaan antara dua mekanisme pinjam meminjam ini?
Sebenarnya P2P Lending dan Crowdfunding, keduanya adalah jenis pendanaan yang digunakan jasa keuangan. Terlebih dalam fintech industri, dua mekanisme pendanaan ini menjadi primadona. Pada dasarnya, Peer-to-Peer (P2P) sama dengan utang, sedangkan Crowdfunding tak ubahnya seperti sumbangan/donasi. Persamaannya, dana didapatkan secara online melalui penyedia platform. Namun, keduanya secara fundamental berbeda dalam hal risiko dan reward. Lalu dimana letak perbedaannya? Berikut penjelasannya…
- Dalam P2P, peminjam akan dihadapkan pada perjanjian tertulis terkait sejumlah dana yang dipinjam dari para investor atau pemberi pinjaman dan kewajiban pengembaliannya. Hal ini juga mewajibkan peminjam untuk memberikan informasi yang rinci terkait dengan bisnis tersebut sesuai kesepakatan. Sementara Crowdfunding tidak memerlukan perjanjian tertulis karena sifatnya yang sukarela.
- Crowdfunding membutuhkan kemampuan Anda dalam mempresentasikan ide project dengan baik melalui penyedia platform agar banyak yang tertarik memberi dananya. Sementara P2P tidak mensyaratkan hal tersebut.
Setelah sudah memahami perbedaannya, sekarang penting bagi Anda untuk mempertimbangkan dan memilih salah satu mekanisme yang paling tepat. FINTAG menyediakan platform pinjaman modal usaha dengan proses yang cepat dan mudah, serta suku bunga yang relative rendah.
Bagi Anda pemberi pinjaman, tak perlu ragu karena FINTAG memiliki sistem mitigasi resiko yang baik dengan penilaian skoring kredit pelaku usaha. Nikmati pula imbal hasil menarik yang pantas Anda dapatkan.
Yuk, langsung aja cek fintag.id sekarang juga!