Tips & Trik Pembiayaan Aman Melalui Fintech Lending
Fintech Lending atau biasa disebut P2P Lending saat ini ramai terdengar di masyarakat luas. Baik sebagai borrower (peminjam) ataupun lender (pemberi pinjaman) keduanya merupakan konsumen dalam Fintech Lending. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada 3 segmentasi Fintech Lending, yakni : Pembiayaan Produktif (seperti pembiayaan modal usaha), Pembiayaan Multiguna (seperti pembiayaan kesehatan, konsumtif, renovasi rumah, dll) dan Pembiayaan Syariah (pembiayaan dengan pola registrasi dan suku bunga syariah). Hingga bulan Oktober 2018, sudah ada 73 perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Berikut Tips & Trik sebagai Konsumen Fintech Lending :
Sebagai Borrower (Peminjam)
- Cek legalitas penyelenggara : apakah sudah terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hingga bulan Oktober 2018, ada 73 perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK. Pastikan platform yang kamu gunakan adalah platform atau perusahaan fintech lending yang sudah terdaftar di OJK. Hal ini merupakan hal pertama dan sangat penting yang harus dilakukan oleh konsumen fintech lending.
- Nominal pinjaman wajib sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan melunasi
Sebagai peminjam, kamu harus mengetahui kebutuhan yang paling penting atau yang menjadi prioritas. Nominal pinjaman yang diajukan harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar agar tidak terlilit dengan angsuran yang nanti harus kamu bayarkan.
- Baca dan cermati syarat dan ketentuan masing-masing penyelenggara
Syarat dan ketentuan biasanya berisi poin-poin panjang yang harus calon peminjam baca dan pahami. Item ini menjadi penting karena hal ini merupakan pemberitahuan semua aturan yang diberlakukan oleh platform / perusahaan fintech lending.
- Bandingkan penawaran pinjaman antar penyelenggara
Sebelum mengambil keputusan, sebaiknya kamu membandingkan produk-produk (mencakup suku bunga) yang ditawarkan oleh beberapa platform.
- Bila penyelenggara terdaftar di OJK diduga melakukan pelanggaran, maka laporkan ke (AFPI) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia dan ke OJK.
Jangan ragu untuk melaporkan platform / perusahaan fintech lending yang melakukan pelanggaran. Asosiasi dan OJK yang berfungsi mengawasi, mengatur dan melindungi siap untuk menindaklanjuti masalah-masalah yang konsumen hadapi.
Sebagai Lender (Pemberi Pinjaman)
- Cek legalitas penyelenggara : apakah sudah terdaftar atau berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sebagai pemberi pinjaman atau lender hal pertama yang harus dicek adalah sama dengan yang dilakukan oleh peminjam atau borrower, yakni mengecek legalitas platform / perusahaan fintech lending tempat kamu berinvestasi.
- Pahami resiko setiap calon peminjam sesuai dengan score peminjam yang ada di platform
Didalam masing-masing platform penyelenggara, terdapat sistem scoring yang mampu menilai kelayakan peminjam/skor yang peminjam dapatkan berdasarkan data yang terkumpul. Pahami resiko setiap peminjam yang akan kamu berikan pinjaman agar dapat meminimalisir mitigasi risiko.
- Diversifikasi pemberian pinjaman
Sebarkan sejumlah dana yang ingin kamu investasikan. Jangan berikan dana investasimu hanya kepada satu peminjam saja. Hal ini mengantisipasi risiko gagal bayar yang mungkin terjadi.
- Bandingkan resiko kredit dan imbal hasil pinjaman antar penyelenggara
Masing – masing platform / penyelenggara fintech lending memberikan imbal hasil / keuntungan yang berbeda dengan atau lewat cara yang berbeda pula. Bandingkan produk masing – masing platform dan pilihlah yang menurut kamu paling cocok dan sesuai dengan bentuk investasi yang diinginkan.
- Bila penyelenggara terdaftar di OJK diduga melakukan pelanggaran, maka laporkan ke AFPI dan OJK
Sama seperti borrower, lender pun tak lepas dari kendala atau masalah dikemudian hari. So, jangan ragu untuk melaporkan platform / perusahaan fintech lending yang melakukan pelanggaran. Asosiasi dan OJK yang berfungsi mengawasi, mengatur dan melindungi siap untuk menindaklanjuti masalah-masalah yang konsumen hadapi.
Itu tadi tips & trik supaya aman menggunakan jasa Fintech Lending. Semoga bermanfaat bagi kamu yang akan menggunakan platform P2P Lending baik sebagai lender ataupun borrower. Selamat menggunakan Fintech, sahabat FINTAG!. Jangan lupa kunjungi fintag.id untuk pinjaman modal usahamu. FINTAG hadir sebagai aplikasi yang menghubungkan usaha mikro, kecil, menengah dengan sumber permodalan. FINTAG memudahkan dan mempercepat proses originasi pinjaman modal pelaku usaha.